Selamat malam agan-agan yang yang sudah melihat blog saya, dalam Bab 6 saya share tentang Definisi dan Jenis-jenis Orientasi, Penempatan, dan Pemisahan dalam Manajemen Sumber Daya Manusia.
BAB 6
ORIENTASI, PENEMPATAN, DAN PEMISAHAN
Tujuan Pembelajaran
- · Mengetahui proses orientasi dan hal-hal yang diperkenalkan selama proses ini.
- · Mengetahui definisi dan jenis-jenis penempatan (placement).
- · Mengetahui definisi dan jenis-jenis pemisahan (separation)
Orientasi
Kita
akan mempelajari orientasi (orientation), penempatan (placement), dan pemisahan (separation).
Proses orientasi berkaitan dengan sosialisasi yaitu proses yang memperkenalkan
pekerja baru terhadap nilai-nilai, norma, dan belief yang ada dan dianut oleh organisasi sehingga ia menjadi
mengerti, menerima, dan menjalankannya. Orientasi sangat penting karena bagi
karyawan saatnya mengenal lingkungan organisasi dan menyesuaikan diri dengan
karyawan lain.
Proses
orientasi ada beberapa hal yang diperhatikan kepada pekerja baru:
- · Organisasi, dikenalkan seluk beluk organisasi perusahaan mulai dari:
a. Sejarah
perusahaan
b. Pemilik
perusahaan
c. Direktur
dan pemimpin perusahaan
d. Departemen
dan divisi yang ada dalam perusahaan
e. Layout,
tata ruang, dan fasilitas kantor
f. Prosedur
dan lama masa percobaan (probation period)
g. Produk
atau jasa yang dibuat perusahaan
h. Proses
produksi dan operasi
i.
Peraturan-peraturan
perusahaan
j.
Masalah kesehatan,
keamanan, dan keselamatan kerja
- · Kompensasi dan benefits karyawan, disini dijelaskan jenis remunerasi yang akan diterima karyawan sebagai balas jasa atas kerja yang diberikan. Umumnya menjelaskan mengenai:
a. Jumlah
gaji dan skema penghitungan gaji
b. Lama
cuti dan prosedur pengajuan cuti
c. Jam
istirahat dan lamanya waktu jam istirahat
d. Pelatihan
dan pengembangan yang akan diberikan perusahaan
e. Asuransi
yang akan diperoleh
- · Tugas-tugas, pekerja baru diperkenalkan dan dijelaskan mengenai pekerjaan dan tugas-tugas yang harus dikerjakannya, meliputi:
a. Lokasi
tempat kerja
b. Tugas-tugas
yang harus dilakukannya
c. Standar
keselamatan kerja
d. Gambaran
umum mengenai posisi dan tanggung jawab kerja
e. Tujuan
dan sasaran yang harus dicapai dalam bekerja
f. Hubungan
pekerjaannya dengan pekerjaan-pekerjaan yang lain dalam perusahaan
Penempatan (placement)
Adalah sebuah proses penugasan atau penugasan
kembali pekerja untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau menempati suatu posisi
baru dalam perusahaan. Penempatan bertujuan untuk menempatkan seorang karyawan
pada suatu posisi atau jabatan tertentu yang dianggap pas untuk dirinya.
Penempatan dibagi menjadi tiga yaitu : promosi (promotion), demosi (demotion),
dan transfer.
Promosi (promotion), terjadi apabila seorang pekerja dipindahkan dari suatu posisi ke posisi yang
lain atau lebih tinggi. Promosi merupakan suatu proses pengakuan (recognition) perusahaan kepada pekerja
karena pekerja dianggap telah memiliki kinerja sangat baik sehingga pantas
mendapatkan kenaikan jabatan. Ada pula promosi yang bukan berdasarkan pada
kinerja yang baik dan buruk tetapi pada lamanya waktu bekerja (tenure) diperusahaan tersebut.
Demosi
(demotion) adalah mengakibatkan
pekerja menempati posisi yang lebih rendah, dengan tanggung jawab yang lebih
kecil dan renumerasi yang lebih sedikit.
Transfer
adalah perpindahan dari posisi saat ini keposisi yang baru tapi memiliki kedudukan,
tanggung jawab, dan jumlah renumerasi yang sama.
Jadi
promosi dan demosi merupakan proses penempatan yang bersifat vertikal naik dan
turun, sedangkan transfer merupakan
proses penempatan yang bersifat horizontal.
Pemisahan (separation)
Suatu
kondisi ketika seorang pekerja herus berpisah dengan perusahaan atau
oerganisasi tempat kerjanya. Pemisahan ini berasal dari keinginan pekerja
sendiri atau bisa juga berasal dari keputusan perusahaan. Motif dari pemisahan
ini bermacam-macam bisa dari alasan ekonomi, bisnis atau alasan pribadi, bisa
juga dikarenakan proses alami seperti usia atau kematian.
Dari
penyebabnya, pemisahan terbagi menjadi 3 yaitu attrition, layoffs, dan pemberhentian (termination).
Attrition adalah
pemisahan terjadi karena hal-hal yang mengalami alami, misalnya karena pekerja
memasuki masa pensiun, mengalami kematian, atau habis masa kontrak kerjanya.
Cara ini palingg gampang dalam mengurangi keryawan, karena ini merupakan proses
yang lama.
Layoffs adalah terjadi
karenakan oleh alasan ekonomi atau bisnis. Misalnya perusahaan mengalami krisis
keuangan atau mengalami penurunan penjualan, untuk mengurangi biaya operasi
diperlukan pengurangan karyawan. Bisa berlangsung sementara atau bisa langsung
dipermanen. Jika sementara , pekerja bisa bekerja lagi perusahaan normal
kembali, apabila permanen maka walau kondisi perusahaan normal pekerja tidak
akan bisa lagi bekerja diperusahaan itu.
.
Termination
yaitu biasanya sebagai akibat dari tindakan pekerja dianggap tidak disiplin dan
telah melanggar peraturan-peraturan perusahaan atau dianggap telah melakukan
kesalahan berat. Bisa disebut sebagai pemecatan.
Layoffs dan Termination,
pekerja berhak mendapatkan uang pesangon atau severance pay. Uang pesangon berbeda-beda tergantung dengan posisi
yang diduduki dan lamanya masa kerja. Uanga pesangon berbeda-beda pada setiap
negara. Prosedur dan besaran pesangon diatur dalam Undang-undang nomer 13 tahun
2003 tentang ketenagakerjaan.
Suplemen: Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
PHK
adalah pengakiran hubungan kerja karena suatu hal yang mengakibatkan
berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha. Lembaga
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (LPPHI) mungkin juga tidak tergantung
alasannya.
PHK tidak Sukarela
a.
PHK
oleh Pengusaha
Seseorang
dapat dipecat (PHK tidak sukarela) bermcam-macam hal, antara lain rendahnya
performa kerja, melakukan pelanggaran perjanjian kerja, peraturan perusahaan
atau kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pengusaha. Tidak semua kesalahan
berakibat pemecatan. Pekerja diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan
ketiga secara berturut-turut. Surat peringatan masing-masing berlaku paling
lama 6 bulan, kecuali ditetapkan lain oleh perjanjian kerja, peraturan
perusahaan atau perjanjian kerja sama. SP 3 secara langsung, atau terhadap
perbuatan tertentu langsung mem-PHK. Hal ini dengan catatan hal tersebut diatur
dalam perjanjian kerja (PK), dan dalam ketiga aturan tersebut, disebut
jenis-jenis pelanggaran dapat mengakibatkan pelanggaran
Undang-undang
tegas malanggar pengusaha melakukan PHK dengan alasan:
- Pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit dengan keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus.
- Pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
- Pekerja manikah.
- Pekerja perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya. Pekerja mempunyai pertalian darah atau ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya dalam satu perusahaan , kecuali telah diatur dalam PK, PP, atau PKB.
- Pekerja mendirikan, menjadi anggota atau pengurus serikat pekerja, pekerja melakukan kegiatan serikat pekerja diluar jam kerja atau didalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PK, PP, atau PKB.
- Pekerja mengadukan pengusaha kepada pihak berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan.
- Karena perbedaan paham, agama, politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik atau status perkawinan.
- Pekerja dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecalakaan kerja atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter dalam jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
Ø Kesalahan
berat (eks Pasal 158)
Pengusaha
dapat mem-PHK pekerja jika pekerja melakukan kesalahan berat atau tindak
pidana.
Yang
termasuk kesalahan berat ialah:
A. Melakukan
penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan uang milik perusahaan.
B. Memberikan
keterangan palsu
C. Mabuk,
minum-minuman keras yang memabukkan, memakai atau mengedarkan narkotika,
psikotropika, dan zat adiktif dan lainnya dilingkungan kerja.
D. Melakukan
perbuatan asusila atau perjudian dilingkungan kerja.
E. Menyerang,
menganiaya, mengancam, atau mengatimidasi teman sekerja atau pengusaha.
F. Membujuk
teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan bertentangan peraturan
perundang-undangan dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam
keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi
perusahaan.
G. Dengan
sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadan bahaya ditempat
kerja.
H. Membongkar
atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk
kepentingan negara.
I. Melakukan
perbuatan lainnya dilingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara lima
tahun atau lebih.
a. Permohonan
PHK oleh Pekerja
Pekerja
berhak mengajukan PHK ke LPPHI bila pengusaha melakukan perbuaatan seperti: (1)
menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja, (2) membujuk atau
menyuruh pekerja untuk melakukan perbuatan bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan, (3) tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah
ditentukan selama 3 bulan berturut-turut atau lebih, (4) tidak melakukan
kawajiban yang telah dijanjikan kepada pekerjaa, (5) memerintah pekerja untuk
melakukan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan
kesusilaan pekerja/ buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada
perjanjian kerja.
b. PHK
oleh Hakim
PHK
karena keputusan hakim. Hakim dapat melakukan PHK yang berlaku sejak putusan
dibacakan.
c. PHK
karena Peraturan Perundang-undangan
Pekerja
yang meninggal dunia, perusahaan yang pailit, dan force majeure merupakan
alasan PHK diluar keinginan para pihak. Praktek force majeure sering dijadikan
alasan pengusaha untuk mem-PHK pekerjanya.
Mekanisme PHK
Pekerja,
pengusaha dan pemerintah wajib untuk melakukan segala upaya untuk menghindari
PHK.
PHK
harus melakukan melalui penetapan Lembaga Penyelesaian Hubungan Industrial (LPPHI).
Hal-hal tersebut adalah:
a. Pekerja
dalam masa percobaan kerja, bilamana telah dipersyaratkan secara tertulis sebelumnya,
b. Pekerja
mengajukan permintaan pengunduran diri, tertulis atas kemauan sendiri tanpa ada
indikasi adanya tekanan/intimidasi dari usaha.
c. Pekerja
mencapai usia pensiun sesuai ketetapan dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan, perjanjian kerja bersama atau peraturan perundang-undangan.
d. Pekerja
meninggal dunia.
e .Pekerja
ditahan.
f. Pengusaha
tidak terbukti melakukan penggaran yang dituduhkan pekerja melakukan permohonan PHK.
Perselisihan PHK
Perselisihan
PHK timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat antara pekerja dengan
pengusaha mengenai pengakiran hubungan kerja yang dilakukan salah satu pihak.
Mengenai sah atau tidaknya alasan PHK dan kebenaran kompensasi atas PHK.
Penyelesaian Perselisihan PHK
Mekanisme
perselisihan PHK beragam dan berjenjang.
1. Perundingan
Bipartit
Forum
perundingan dua kaki antar pengusaha dan pekerja atau serikatpe kerja. Kedua
belah pihak dapat mencapai kesepakatan dalam penyelesaian masalah, sebagai
langkah awal dalam penyelesaian perselisihan.
Dalam,
perundingan ini, harus dibuat risalah yang ditandatangani para Pihak. Isi
risalah diatur dalam Pasal 6 Ayat 2 UU PPHI. Apabila tercapai kesepakatan para
pihak akan membuat perjanjian bersama yang mereka tandatangani, kemudian
perjanjian bersama ini didaftarkan pada PHI wilayah.
Apabila
gagal dicapai kesepakatan , maka pekerja dan pengusaha mungkin harus menghadapi
prosedur penyelesaian yang panjang melalui Perundingan Tripartrit.
2. Perundingan
Tripartit
Pengaturan
UUK, terdapat tiga forum penyelesaian yang dapat dipilih oleh para pihak:
a. Mediasi
Forum mediasi difasilitasi oleh
institusi ketenagakerjaan. Mediator berusaha mendamaikan para pihak, agar
tercipta kesepakatan antar keduanya. Dalam hal ini tercipta kesepakatan para
pihak membuat perjanjian bersama dengan disaksikan oleh mediator. Bila tidak
dicapai kesepakatan, mediator juga akan mengeluarkan
anjuran.
b. Konsiliasi
Forum Konsiliasi dipimpin oleh
konsiliator yang ditunjuk oleh para pihak. Koonsiliator berusaha mendamaikan
para pihak, agar tercipta kesepakatan antar keduanya. Bila tidak dicapai
kesepakatan, Konsiliator juga mengeluarkan produk berupa anjuran.
c. Arbitrase
Putusan Arbitrase mengikat para pihak.
Satu-satunya langkah bagi pihak yang menolak putusan tersebut ialah permohonan
pembatalan ke Mahkamah Agung. Karena kewajiban membayar arbitrase, mekanisme
arbitrase kurang populer.
3. Pengadilan
Hubungan Industrial (PHI)
Pengadilan
ini pertama kali didirikan di tiap ibu kota provinsi. PHI juga didirikan di
tiap kabupaten/kota. Tugas pengadilan ini antara lain : perkara perselisihan
hubungan industrial, termasuk perselisihan PHK, serta menerima permohonan dan
melakukan eksekusi terhadap perjanjian bersama yang dilanggar.
PHI
mengadili jenis perselisihan lainnya : (1) perselisihan yang timbul akibat
adanya perselisihan hak, (2) perselisihan kepentingan dan (3) perselisihan
antar serikat pekerja.
4. Kasasi
(Mahkamah Agung)
Pihak
yang menolak Putusan PHI soal perselisihan PHK dapat langsung mengajukan kasasi
(tidak melalui banding) atas perkara tersebut ke Mahkamah Agung, untuk diputus.
Kompensasi PHK
Pemutusan
hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon (UP) dan uang
penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian hak (UPH) yang seharusnya
diterima. UP, UPMK, dan UPH dihitung berdasarkan upah karyawan dan masa kerjanya.
Comments
Post a Comment