Skip to main content

BAB 6 ORIENTASI, PENEMPATAN, DAN PEMISAHAN


Selamat malam agan-agan yang yang sudah melihat blog saya, dalam Bab 6 saya share tentang Definisi dan Jenis-jenis Orientasi, Penempatan, dan Pemisahan dalam Manajemen Sumber Daya Manusia.






Hasil gambar untuk ORIENTASI, PENEMPATAN, DAN PEMISAHAN


BAB 6
ORIENTASI, PENEMPATAN, DAN PEMISAHAN

Tujuan Pembelajaran
  • ·         Mengetahui proses orientasi dan hal-hal yang diperkenalkan selama proses ini.
  • ·         Mengetahui definisi dan jenis-jenis penempatan (placement).
  • ·         Mengetahui definisi dan jenis-jenis pemisahan (separation)


Orientasi

Kita akan mempelajari orientasi (orientation), penempatan (placement), dan pemisahan (separation). Proses orientasi berkaitan dengan sosialisasi yaitu proses yang memperkenalkan pekerja baru terhadap nilai-nilai, norma, dan belief yang ada dan dianut oleh organisasi sehingga ia menjadi mengerti, menerima, dan menjalankannya. Orientasi sangat penting karena bagi karyawan saatnya mengenal lingkungan organisasi dan menyesuaikan diri dengan karyawan lain.

Proses orientasi ada beberapa hal yang diperhatikan kepada pekerja baru:

  • ·         Organisasi, dikenalkan seluk beluk organisasi perusahaan mulai dari:

a.       Sejarah perusahaan
b.      Pemilik perusahaan
c.       Direktur dan pemimpin perusahaan
d.      Departemen dan divisi yang ada dalam perusahaan
e.       Layout, tata ruang, dan fasilitas kantor
f.       Prosedur dan lama masa percobaan (probation period)
g.      Produk atau jasa yang dibuat perusahaan
h.      Proses produksi dan operasi
i.        Peraturan-peraturan perusahaan
j.        Masalah kesehatan, keamanan, dan keselamatan kerja

  • ·         Kompensasi dan benefits karyawan, disini dijelaskan jenis remunerasi yang akan diterima karyawan sebagai balas jasa atas kerja yang diberikan. Umumnya menjelaskan mengenai:

a.       Jumlah gaji dan skema penghitungan gaji
b.      Lama cuti dan prosedur pengajuan cuti
c.       Jam istirahat dan lamanya waktu jam istirahat
d.      Pelatihan dan pengembangan yang akan diberikan perusahaan
e.       Asuransi yang akan diperoleh

  • ·    Tugas-tugas, pekerja baru diperkenalkan dan dijelaskan mengenai pekerjaan dan tugas-tugas yang harus dikerjakannya, meliputi:

a.       Lokasi tempat kerja
b.      Tugas-tugas yang harus dilakukannya
c.       Standar keselamatan kerja
d.      Gambaran umum mengenai posisi dan tanggung jawab kerja
e.       Tujuan dan sasaran yang harus dicapai dalam bekerja
f.       Hubungan pekerjaannya dengan pekerjaan-pekerjaan yang lain dalam perusahaan

Penempatan (placement)


Adalah sebuah proses penugasan atau penugasan kembali pekerja untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau menempati suatu posisi baru dalam perusahaan. Penempatan bertujuan untuk menempatkan seorang karyawan pada suatu posisi atau jabatan tertentu yang dianggap pas untuk dirinya. Penempatan dibagi menjadi tiga yaitu : promosi (promotion), demosi (demotion), dan transfer.


Promosi (promotion), terjadi apabila seorang pekerja dipindahkan dari suatu posisi ke posisi yang lain atau lebih tinggi. Promosi merupakan suatu proses pengakuan (recognition) perusahaan kepada pekerja karena pekerja dianggap telah memiliki kinerja sangat baik sehingga pantas mendapatkan kenaikan jabatan. Ada pula promosi yang bukan berdasarkan pada kinerja yang baik dan buruk tetapi pada lamanya waktu bekerja (tenure) diperusahaan tersebut.

Demosi (demotion) adalah mengakibatkan pekerja menempati posisi yang lebih rendah, dengan tanggung jawab yang lebih kecil dan renumerasi yang lebih sedikit.

Transfer adalah perpindahan dari posisi saat ini keposisi yang baru tapi memiliki kedudukan, tanggung jawab, dan jumlah renumerasi yang sama.
Jadi promosi dan demosi merupakan proses penempatan yang bersifat vertikal naik dan turun, sedangkan  transfer merupakan proses penempatan yang bersifat horizontal. 


Pemisahan (separation)

Suatu kondisi ketika seorang pekerja herus berpisah dengan perusahaan atau oerganisasi tempat kerjanya. Pemisahan ini berasal dari keinginan pekerja sendiri atau bisa juga berasal dari keputusan perusahaan. Motif dari pemisahan ini bermacam-macam bisa dari alasan ekonomi, bisnis atau alasan pribadi, bisa juga dikarenakan proses alami seperti usia atau kematian.

Dari penyebabnya, pemisahan terbagi menjadi 3 yaitu attrition, layoffs, dan pemberhentian (termination).

Attrition adalah pemisahan terjadi karena hal-hal yang mengalami alami, misalnya karena pekerja memasuki masa pensiun, mengalami kematian, atau habis masa kontrak kerjanya. Cara ini palingg gampang dalam mengurangi keryawan, karena ini merupakan proses yang lama.

Layoffs adalah terjadi karenakan oleh alasan ekonomi atau bisnis. Misalnya perusahaan mengalami krisis keuangan atau mengalami penurunan penjualan, untuk mengurangi biaya operasi diperlukan pengurangan karyawan. Bisa berlangsung sementara atau bisa langsung dipermanen. Jika sementara , pekerja bisa bekerja lagi perusahaan normal kembali, apabila permanen maka walau kondisi perusahaan normal pekerja tidak akan bisa lagi bekerja diperusahaan itu.
.

Termination yaitu biasanya sebagai akibat dari tindakan pekerja dianggap tidak disiplin dan telah melanggar peraturan-peraturan perusahaan atau dianggap telah melakukan kesalahan berat. Bisa disebut sebagai pemecatan.

Layoffs dan Termination, pekerja berhak mendapatkan uang pesangon atau severance pay. Uang pesangon berbeda-beda tergantung dengan posisi yang diduduki dan lamanya masa kerja. Uanga pesangon berbeda-beda pada setiap negara. Prosedur dan besaran pesangon diatur dalam Undang-undang nomer 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.


Suplemen: Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

PHK adalah pengakiran hubungan kerja karena suatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha. Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (LPPHI) mungkin juga tidak tergantung alasannya.

PHK tidak Sukarela

a.      PHK oleh Pengusaha
Seseorang dapat dipecat (PHK tidak sukarela) bermcam-macam hal, antara lain rendahnya performa kerja, melakukan pelanggaran perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pengusaha. Tidak semua kesalahan berakibat pemecatan. Pekerja diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut. Surat peringatan masing-masing berlaku paling lama 6 bulan, kecuali ditetapkan lain oleh perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja sama. SP 3 secara langsung, atau terhadap perbuatan tertentu langsung mem-PHK. Hal ini dengan catatan hal tersebut diatur dalam perjanjian kerja (PK), dan dalam ketiga aturan tersebut, disebut jenis-jenis pelanggaran dapat mengakibatkan pelanggaran

Undang-undang tegas malanggar pengusaha melakukan PHK dengan alasan:
  • Pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit dengan keterangan dokter selama waktu tidak     melampaui 12 bulan secara terus-menerus.
  • Pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap           negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
  • Pekerja manikah.
  • Pekerja perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya. Pekerja mempunyai pertalian darah atau ikatan  perkawinan dengan pekerja lainnya dalam satu perusahaan , kecuali telah diatur dalam PK, PP, atau PKB.
  • Pekerja mendirikan, menjadi anggota atau pengurus serikat pekerja, pekerja melakukan kegiatan serikat pekerja diluar jam kerja atau didalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha,  atau berdasarkan  ketentuan yang diatur dalam PK,  PP, atau PKB.
  • Pekerja mengadukan pengusaha kepada pihak berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan.
  • Karena perbedaan paham, agama, politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik atau status perkawinan.
  • Pekerja dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecalakaan kerja atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter dalam jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.


  Ø  Kesalahan berat (eks Pasal 158)
   Pengusaha dapat mem-PHK pekerja jika pekerja melakukan kesalahan berat atau tindak pidana.
   Yang termasuk kesalahan berat ialah:

A. Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan uang milik perusahaan.

B.  Memberikan keterangan palsu

C.  Mabuk, minum-minuman keras yang memabukkan, memakai atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif dan lainnya dilingkungan kerja.

D. Melakukan perbuatan asusila atau perjudian dilingkungan kerja.

E.  Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengatimidasi teman sekerja atau pengusaha.

F.  Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan bertentangan peraturan perundang-undangan dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

G. Dengan sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadan bahaya ditempat kerja.

H. Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara.

I.    Melakukan perbuatan lainnya dilingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.

      a.    Permohonan PHK oleh Pekerja

Pekerja berhak mengajukan PHK ke LPPHI bila pengusaha melakukan perbuaatan seperti: (1) menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja, (2) membujuk atau menyuruh pekerja untuk melakukan perbuatan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, (3) tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 bulan berturut-turut atau lebih, (4) tidak melakukan kawajiban yang telah dijanjikan kepada pekerjaa, (5) memerintah pekerja untuk melakukan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/ buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.

      b.    PHK oleh Hakim
PHK karena keputusan hakim. Hakim dapat melakukan PHK yang berlaku sejak putusan dibacakan.

      c.     PHK karena Peraturan Perundang-undangan
Pekerja yang meninggal dunia, perusahaan yang pailit, dan force majeure merupakan alasan PHK diluar keinginan para pihak. Praktek force majeure sering dijadikan alasan pengusaha untuk mem-PHK pekerjanya.

Mekanisme PHK
Pekerja, pengusaha dan pemerintah wajib untuk melakukan segala upaya untuk menghindari PHK.
PHK harus melakukan melalui penetapan Lembaga Penyelesaian Hubungan Industrial (LPPHI). Hal-hal tersebut adalah:

     a.  Pekerja dalam masa percobaan kerja, bilamana telah dipersyaratkan secara tertulis sebelumnya,

    b. Pekerja mengajukan permintaan pengunduran diri, tertulis atas kemauan sendiri tanpa ada indikasi   adanya tekanan/intimidasi dari usaha.

   c. Pekerja mencapai usia pensiun sesuai ketetapan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan,        perjanjian kerja bersama atau peraturan perundang-undangan.

    d.   Pekerja meninggal dunia.

    e .Pekerja ditahan.
f.       Pengusaha tidak terbukti melakukan penggaran yang dituduhkan pekerja melakukan permohonan      PHK.

Perselisihan PHK

Perselisihan PHK timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat antara pekerja dengan pengusaha mengenai pengakiran hubungan kerja yang dilakukan salah satu pihak. Mengenai sah atau tidaknya alasan PHK dan kebenaran kompensasi atas PHK.

Penyelesaian Perselisihan PHK
Mekanisme perselisihan PHK beragam dan berjenjang.

      1.  Perundingan Bipartit 

Forum perundingan dua kaki antar pengusaha dan pekerja atau serikatpe kerja. Kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan dalam penyelesaian masalah, sebagai langkah awal dalam penyelesaian perselisihan.

Dalam, perundingan ini, harus dibuat risalah yang ditandatangani para Pihak. Isi risalah diatur dalam Pasal 6 Ayat 2 UU PPHI. Apabila tercapai kesepakatan para pihak akan membuat perjanjian bersama yang mereka tandatangani, kemudian perjanjian bersama ini didaftarkan pada PHI wilayah.
Apabila gagal dicapai kesepakatan , maka pekerja dan pengusaha mungkin harus menghadapi prosedur penyelesaian yang panjang melalui Perundingan Tripartrit.

      2.  Perundingan Tripartit
Pengaturan UUK, terdapat tiga forum penyelesaian yang dapat dipilih oleh para pihak:

a.       Mediasi
Forum mediasi difasilitasi oleh institusi ketenagakerjaan. Mediator berusaha mendamaikan para pihak, agar tercipta kesepakatan antar keduanya. Dalam hal ini tercipta kesepakatan para pihak membuat perjanjian bersama dengan disaksikan oleh mediator. Bila tidak dicapai kesepakatan, mediator  juga akan mengeluarkan anjuran.

b.      Konsiliasi
Forum Konsiliasi dipimpin oleh konsiliator yang ditunjuk oleh para pihak. Koonsiliator berusaha mendamaikan para pihak, agar tercipta kesepakatan antar keduanya. Bila tidak dicapai kesepakatan, Konsiliator juga mengeluarkan produk berupa anjuran.

c.       Arbitrase
Putusan Arbitrase mengikat para pihak. Satu-satunya langkah bagi pihak yang menolak putusan tersebut ialah permohonan pembatalan ke Mahkamah Agung. Karena kewajiban membayar arbitrase, mekanisme arbitrase kurang populer.


      3. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Pengadilan ini pertama kali didirikan di tiap ibu kota provinsi. PHI juga didirikan di tiap kabupaten/kota. Tugas pengadilan ini antara lain : perkara perselisihan hubungan industrial, termasuk perselisihan PHK, serta menerima permohonan dan melakukan eksekusi terhadap perjanjian bersama yang dilanggar.
PHI mengadili jenis perselisihan lainnya : (1) perselisihan yang timbul akibat adanya perselisihan hak, (2) perselisihan kepentingan dan (3) perselisihan antar serikat pekerja.

     
     4.  Kasasi (Mahkamah Agung)
Pihak yang menolak Putusan PHI soal perselisihan PHK dapat langsung mengajukan kasasi (tidak melalui banding) atas perkara tersebut ke Mahkamah Agung, untuk diputus.


Kompensasi PHK

Pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon (UP) dan uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian hak (UPH) yang seharusnya diterima. UP, UPMK, dan UPH dihitung berdasarkan upah karyawan dan masa kerjanya.

Comments

Popular posts from this blog

BAB 5 SELEKSI SUMBER DAYA MANUSIA

Selamat pagi agan-agan semua yang pengen tau tentang fungsi-fungsi manajemen yang selanjutnya tentang Seleksi Sumber Daya Manusia !!!!!!! BAB 5 SELEKSI SUMBER DAYA MANUSIA Tujuan Pembelajaran ·          Mengetahui definisi dan proses seleksi ·          Mengetahui jenis-jenis dan kegunaan employment test ·          Mengetahui jenis-jenis dan kegunaan wawancara ·          Mengetahui kesalahan-kesalahan dalam proses wawancara Proses seleksi dilakukan ketika kandidat-kandidat terbaik telah dikumpulkan ( pool of talent ) dan kemudian dipilih diantara yang terbaik. Keputusan memilih berdasarkan kriteria yang ditetapkan. Sebelum melakukan diputuskan memilih tenaga kerja, hal yang dilakukan adalah melaksanakan beberapa tes atau disebut employment test. Tes Kerja ( employment test) Adalah sebuah cara bagi perusahaan untuk menilai sejauh mana kecocokan antara kandidat dengan kriteria untuk mengisi jabatan tertentu. Diantaranya tes kertas atau lainnya bi

BAB 1 KERANGKA MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA

hello agan-agan mungkin yang ingin membaca atau mengcopy bacaan dibawah ini soal manajemen sumber daya manusia, gue kutip dari buku manajemen sumber manusia yang gue baca agan-agan. langsung aja baca dibawah ini gan !!!!!!!!!! KERANGKA  MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA Tujuan Pembelajaran ·          Mengetahui definisi MSDM ·          Mengetahui dan mampu menjelaskan perbedaan manajemen personalia dan MSDM ·          Mengetahui dan mampu menjelaskan aktivitas-aktivitas MSDM ·          Mengetahui dan mampu menjelaskan tantangan-tantangan yang dihadapi oleh MSDM             Manusia merupakan bagian vita l bagi kelangsungan dan keberhasilan sebuah organisasi. Manusia layaknya bahan bakar menjadi sumber energi bagi berjalannya suatu organisasi guna mencapai tujuan organisasi. Seperti pepatah : dibalik setiap mahakarya yang indah pasti terdapat seniman hebat.             Meskipun dunia kerja saat ini sudah mulai diotomatisasi, dulunya pekerjaan dikerjakan