Hello agan-agan atau teman-teman, selamat malam kepada semuanya, saya akan melanjutkan pembahasan tentang Manajemen Sumber Daya Manusia tentang PENILAIN KINERJA. Langsung saja lihat dibawah. Kita sama-sama saling belajar tentang manajemen sumber daya manusia
BAB 9
PENILAIAN KINERJA
Tujuan
Pembelajaran:
·
Mengetahui definisi dan
manfaat penilaian kinerja.
·
Mengetahui
elemen-elemen penilaian kinerja.
·
Mengetahui
metode-metode yang digunakaan untuk melakukan penilaian kinerja.
·
Mengetahui
kesalahan-kesalahan yang umum terjadi saat proses penilaian kinerja.
Definisi
dan Manfaat Penilaian Kinerja
Penilaian
kinerja atau performance appraisal adalah sebuah proses dimana perusahaan
melakukan evaluasi dan penilaian kinerja individu setiap pekerjanya.
Tujuan
penilaian kinerja, menurut Robbins tujuan penilaian kinerja yaitu:
·
Membuat keputusan dalam
MSDM seperti promosi, transfer, dan
pemecatan.
·
Mengidentifikasi
kebutuhan akan pelatihan dan pengembangan.
·
Memvalidasi program
seleksi dan pengembangan.
·
Memberikan umpan balik
kepada pekerja atas kinerjanya.
·
Dasar untuk penentuan
keputusan alokasi remunerasi.
Menurut Werther dan Davis, hasil survei
mengungkapkan bahwa penggunaan informasi hasil penilaian kinerja 74,9%
digunakan untuk kepentingan penyusunan kebijakan kompensasi (compensation),
48,4% untuk peningkatan kinerja (performance improvement), 40,4% sebagai bahan
umpak balik untuk pekerja, sebesar 30,2% digunakan sebagai dokumentasi
untuk mencatat kinerja pekerja selama
periode tertentu.
Elemen Penilaian Kinerja
Proses
penilaian kinerja harus mampu mengidentifikasi standar-standar kinerja, mampu
mengukur kriteria-kriteria yang digunakan untuk melakukan penilaian, dan mampu
memberikan umpan balik kepada pekerja mengenai hasil penilaiannya guna
meningkatkan kinerja dimasa yang akan datang dan memperbaiki kinerja yang
dianggap tidak sesuai dengan standard.
Elemen pertama adalah penentuan
standard-standard kinerja (performance standard). Contohnya, salah satu
standard kinerja seorang sales
disebuah perusahaan adalah mampu memenuhi target penjualan.
Elemen kedua adalah pengukuran
kinerja (performance measure) didefinisikan sebagai ruang atau angka yang
digunakan untuk memberikan penilaian terhadap kinerja seseorang pekerja.
Misalkan, standard kinerja seorang sales
adalah mencapai target penjualan 10 juta per bulan. Jika misalkan hanya mampu
mencapai penjualan 8 juta maka nilainya 80. Angka-angka 0-100 itulah yang disebut sebagai
ukuran-ukuran kinerja yang berguna sebagai, penilaian akan kinerjanya dalam
mencapai angka penjualan.
Elemen ketiga adalah pemberian umpan
balik yang diberikan kepada pekerja sebagai hasil penilaian kinerja mereka. Ini
berkaitan dengan hal-hal apa yang harus ditingkatkan, standard apa yang belum
terpenuhi, dan keberhasilan-keberhasilan apa yang telah dicapai.
Metode-metode Penilaian Kinerja
·
Rating
Scales, orang memberikan penilaian terhadap
kinerja individu dengan menggunakan skala angka yang merentang dari rendah
sampai tinggi.
·
Checklist,
penilai harus memilih (checklist)
pernyataan-pernyataan yang paling sesuai untuk mendeskripsikan kinerja
individu.
·
Paired
Comparison Method, semua pekerja dinilai secara
bersama-sama dengan teman-teman kerjanya yang lain untuk kriteria-kriteria
tertentu. Setiap individu akan dibandingkan dengan semua teman-teman kerjanya
dan akan diketahui siapa yang paling baik dan siapa yang paling buruk.
·
Alternation
Rangking Method, mengurutkan semua pekerja dari
yang paling memiliki kinerja paling bagus sampai dengan paling buruk. Nanti
akan diketahui rankng dari masing-masing individu diantara semua pekerja.
·
Critical
Incident Method, perilaku yaang dianggap tidak
biasa dan buruk dicatat untuk kemudian dilakukan review dengan pekerja pada waktu yang telah ditentukan.
· Narrative
Forms, metode yang memungkinkan penilai
memberikan penilaian dalam bentuk naratif atau esai tertulis.
·
Bahaviorally
Anchored Rating Scale (BARS), yaitu metode
yang menggabungkan penilaian naratif dengan penilaian kuantitatif rating scale. Masing-masing rate disertai dengan penjelasan naratif
secara spesifik mengenai contoh dari perilaku baik dan buruk.
· Management
by Objectives (MBO), penilaian ditentukan oleh
pekerja bersama-sama dengan atasannya untuk kemudian dilakukan evaluasi secara
bersama-sama secara berskala.
· 360
degree, penilaian diberikan secara 360 derajat yang berarti dari semua pihak,
meliputi atasan, bawahan, teman sekerja, penilaian dari diri sendiri,
pelanggan, serta semua pihak yang terlibat dalam proses kerja individu.
Kesalahan-kesalahan
dalam Penilaian Kinerja
Beberapa kesalahan yang umum sering
terjadi adalah:
·
Hallo
effect,yaitu penilaian hanya didasarkan pada satu
kriteria saja dan mengabaikan kriteria- kriteria yang lain sehingga hasil
penilaian pun tidak berimbang.
·
Central
Tendency, yaitu penilaian yang tidak mau memberi
nilai ekstrim. Penilai hanya memberikan angka rata-rata atau angka tengah saja.
Sehingga hasil penilaian tidak bisa memperlihatkan siapa yang menonjol dan
siapa yang kurang menonjol kriterianya.
·
Leniency,
penilai terlalu murah hati dalam memberikan penilaian sehingga ia cenderung memberikan nilai yang bagus dan kurang objektif.
· Strictness,
penilai terlalu buruk memberikan penilaian sehingga cenderung memberikan nilai
yang jelek yang tidak objektif.
· Personal
Prejudice/ Stereotyping, penilaian yang tidak
didasarkan atas kinerja individu tetapi didasarkan pada kelompok tempat individu
berasal.
· Recency
Effect, penilai memfokuskan diri pada perilaku
kerja individu yang paling akhir saja (recent),
jadi tidak melihat perilaku individu secara keseluruhan selama ia bekerja.
Akibatnya, penilaian menjadi bias.
Suplemen:
Penilaian Kinerja PNS
Penilaian
kinerja PNS, adalah penilaian secara periodik pelaksanaan pekerjaan seorang
PNS. Tujuan penilaian kinerja adalah
untuk mengetahui keberhasilan atau ketidak berhasilan seorang PNS, dan untuk
mengetahui kekurangan-kekurangan dan kelebihan-kelebihan yang dimiliki oleh PNS
yang bersangkutan dalam melaksanakan tugasnya. Hasil penilaian kinerja
digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pembinaan PNS, antara lain
pengangkatan, kenaikan pangkat, pengangkatan dalam jabatan, pendidikan, dan
pelatihan, serta penghargaan.
Peraturannya penilaian kinerja diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 10 tahun
1979 tentang penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS.
Penilaian pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil
Unsur-unsur
yang dinilai dalam melaksanakan penilaian pelaksanaan pekerjaan adalah:
1. Kesetiaan,
2. Prestasi
kerja,
3. Tanggung
jawab,
4. Ketaatan,
5. Kejujuran,
6. Kerjasama,
7. Prakarsa,
dan
8. Kepemimpinan.
1. Kesetiaan
Yang dimaksud dengan kesetiaan adalah
ketaatan dan pengabdian kepada pancasila, UUD 1945, negara dan pemerintah.
Unsur kesetiaan terdiri atas sub-sub unsur penilaian sebagai berikut:
1.
Tidak pernah
menyangsikan kebenaran pancasila baik dalam ucapan, sikap, tingkah laku, dan perbuatan.
2.
Menjunjung tinggi
kehormatan Negara dan Pemerintah, serta mengutamakan kepentingan negara dari
pada kepetingan diri sendiri, seseorang, atau golongan.
3. Berusaha memperdalam
pengetahuan tentang pancasila dan UUD 1945.
4.
Tidak pernah ikut
organisasi yang bertujuan menentang pancasila dan UUD1945.
5. Tidak mengeluarkan
ucapan, membuat tulisan, atau melakukan tindakan untuk mengubah pancasila atau
UUD 1945.
2. Prestasi
kerja
Adalah hasil kerja yang dicapai seorang
PNS dalam melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya. Unsur prestasi kerja
terdiri atas sub-sub unsur sebagai berikut :
1.
Mempunyai kecakapan dan
mengusai segala seluk beluk yang ada dalam tugasnya.
2.
Mempunyai keterampilan
dalam melaksanakan tugasnya.
3. Mempunyai pengalaman
dalam bidang tugasnya dan bidang lainnya yang berhubungan dengan tugasnya.
4. Bersungguh-sungguh dalam melaksanakan tugasnya dan tidak mengenal waktu dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
5.
Mempunyai kesegaran dan
kesehatan jasmani dan rohani yang baik.
6.
Melaksanakan tugas
secara berdayaguna dan berhasilguna.
7.
Hasil kerjanya melebihi
hasil kerja rata-rata yang ditentukan, baik dalam arti mutu dan jumlah.
3. Tanggung
jawab
Kesanggupan seorang PNS dalam
menyelesaikan pekerjaan yang diserahkan kepadanya dengan sebaik- baiknya dan
tepat waktu, serta berani memikul resiko atas keputusan yang diambil atau
tindakan yang dilakukannya.
Unsur tanggung jawab terdiri atas
sub-sub unsur sebagai berikut:
1.
Selalu menyelesaikan
tugas dengan sebaik-baiknya dan tepat waktu.
2.
Selalu berada ditempat
tugasnya dalam segala keadaan.
3.
Selalu mengutamakan
kepentingan dinas.
4.
Tidak pernah melempar
kesalahan kepada orang lain.
5. Berani memikul resiko yang diambilnya.
6. Selalu menyimpan barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya yang diserahkan kepadanya.
5. Berani memikul resiko yang diambilnya.
6. Selalu menyimpan barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya yang diserahkan kepadanya.
4. Ketaatan
Adalah kesanggupan seorang PNS untuk
menaati segala peraturan undang-undang dan peraturan kedinasan yang berlaku,
pemerintah dan atasan.
Unsur ketaatan terdiri atas sub-sub
unsur sebagai berikut:
1.
Menaati segala
peraturan yang ada dalam undang-undang atau pemetintah.
2.
Menaati perintah
atasan.
3.
Melayani masyarakat
dengan sebaik-baiknya.
4.
Bersikap sopan dan
santun.
5. Kejujuran
Adalah ketulusan hati seorang PNS dalam
melaksanakan tugas dan kemampuan untuk tidak menyalah gunakan wewenang yang
diberikannya.
Unsur kejujuran terdiri atas sub-sub
unsur sebagai berikut:
1.
Melaksanakan tugas
dengan iklas.
2.
Tidak menyalah gunakan
wewenang.
3.
Melaporkan hasil
kerjanya kepada atasannya menurut keadaan yang sebenarnya.
6. Kerjasama
Adalah kemampuan seorang PNS untuk
bekerja sama dengan orang lain dalam melaksanakan tugas yang ditentukan,
sehingga tercapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya. Unsur
kerjasama terdiri atas sub-sub unsur sebagai berikut:
1.
Mengetahui bidang tugas
orang lain yang ada hubungannya dengan bidang tugasnya.
2.
Menghargai pendapat
orang lain.
3.
Dapat menyesuaikan
pendapatnya dengan pendapat orang lain, yang memang dianggap benar.
4.
Bersedia
mempertimbangkan dan menerima usul yang baik dari orang lain.
5.
Selalu bisa bekerja
sama dalam tugasnya.
6.
Selalu bersedia
menerima keputusan yang diambil secara sah walaupun tidak sependapat.
7. Prakarsa
Adalah kemampuan seorang PNS untuk
mengambil keputusan, langkah-langkah, atau suatu tindakan yang diperlukan dalam
melaksanakan tugas pokok tanpa menunggu perintah dari atasan. Unsur kerjasama
terdiri atas sub-sub unsur sebagai berikut:
1.
Tanpa menunggu perintah
dari atasan.
2. Selalu mencari tatacara
yang baru dalam mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya.
3.
Selalu memberikan saran
atau usulan yang baik kepada atasan.
8. Kepemimpinan
Adalah kemampuan seorang PNS untuk
meyakinkan orang lain sehingga dapat dikerahkan secara maksimal untuk
melaksanakan tugas pokok. Unsur kepemimpinan terdiri atas sub-sub unsur sebagai
berikut:
1. Menguasai
bidang tugasnya.
2. Dapat
mengambil keputusan dengan cepat dan tepat.
3. Mampu
mengemukakan pendapat kepada orang lain dengan jelas.
4. Mampu
menentukan prioritas dengan tepat.
5. Bertindak
tegas dan tidak memihak.
6. Memberikan
teladan baik.
7. Berusaha
memupuk dan mengembangkan kerjasama.
8. Mengetahui
batas kemampuan bawahan.
9. Berusaha
menggugah semangat bawahan dalam melaksanakan tugas.
10. Mendorong
kemajuan bawahan.
11. Bersedia
mempertimbangkan saran-saran dari bawahan.
Tata
Cara Penilaian
Nilai
pelaksanaan pekerjaan dinyatakan dengan sebutan dan angka sebagai berikut:
a. Amat baik = 91-100
b. Baik = 76-90
c. Cuku = 61-75
d. Sedang = 51-60
e. Kurang = 50 kebawah
Nilai
untuk masing-masing unsur nilai pelaksanaan pekerjaan adalah rata-rata dari
nilai sub-sub unsur penilaian.
Penyampaian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
Daftar
nilai pelaksanaan pekerjaan yang telah diisi diberikan oleh Pejabat Penilai
kepada PNS yang dinilai.
Keberatan Terhadap
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
Apabila
PNS yang dinilai keberatan atas nilai dalam daftar penilaian pekerjaan baik
sebagian atau seluruhnya, maka ia dapat mengajukan keberatan secara tertulis
kepada Atasan Pejabat Penilai.
Keputusan Atasan Pejabat Penilai
Atasan
Pejabat Penilai memeriksa dengan seksama Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
yang disampaikan kepadanya.
Penyampaian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan merupakan dokumen kepegawaian yang bersifat
rahasia. Daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan disimpan selama 5 tahun mulai
dari pembuatannya.
Comments
Post a Comment