Skip to main content

BAB 14 HUBUNGAN INDUSTRIAL

BAB 14
HUBUNGAN INDUSTRIAL

Hasil gambar untuk hubungan industrial



Tujuan Pembelajaran:
      ·         Mengetahui definisi dan tujuan hubungan industrial
      ·         Mengetahui inti hubungan industrial
      ·         Mengetahui norma-norma hubungan industrial
      ·         Mengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam hubungan industrial


Definisi dan Tujuan Hubungan Industrial

Hubungan industrial merupakan salah satu aspek yang paling penting dalam kaitan dengan hubungan ketenagakerjaan. Secara praktis hubungan industrial dapat diartikan sebagai hubungan antara semua pihak yang terkait dalam proses produksi suatu barang/jasa disuatu organisasi/perusahaan. Hubungan ini melibatkan pekerja dan pengusaha serta pemerintah sebagai pihak regulator. Dari tujuannya hubungan industrial untuk terciptanya suatu kondisi industrial peace atau kondisi kesejahteraan bersama antara pekerja dan pengusaha.

Apabila hubungan industrial ini dapat dibina dengan baik, maka diharapkan tercipta hubungan yang harmonis antara pekerja dan pengusaha tanpa adanya  gesekan-gesekan yang bisa menggangu atau mengancam keberlangsungan perusahaan.

Didalam hubungan industrial terdapat 3 pihak yang terlibat yaitu pengusaha, pekerja, dan pemerintah. Ketiga pihak ini saling bekerja  sama untuk menjelaskan hak-hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha dan pekerja dengan mediasi oleh pemerintah sebagai regulator yang menyediakan payung dan landasan hukum melalui Undang-undang dan regulasi lainnya.
 
Inti hubungan industrial
hubungan industial berintikan kejelasan antara hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja atau serikat kerja yang dituangkan dalam peraturan legal pemerintah yaitu Undang-undangan dan peraturan perusahaan seperti perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), dan perjanjian kerja bersama (PKB).

            Kejelasan akan hak dan kewajiban masing-masing pihak ini akan mendorong terciptanya ketenangan dalam berusaha dan bekerja, sehiinga diharapkan tercipta:

      ·         Kondisi yaang memastikan bahwa semua hak dan kewajiban masing-masing pihak jelas, terjamin, dan dilaksanakan oleh kedua belah pihak (pekerja dan pengusaha).

      ·         Perselisihan ketenagakerjaan bisa diselesaikan secar internal antara pekerja dan pengusaha (bipartit) tanpa perlu melalui jalur hukum atau pengadilan hubungan industrial.

      ·         Mogok (strike) dan penutupan perusahaan (lock out) tidak perlu dilaksanakan untuk memaksakan kehendak, tetapi ditempuh lewat jalur negosiasi, mediasi, atau jalur-jalur lainnya yang tidak menggangu keberlangsungan perusahaan.

norma-norma hubungan industrial
Didalam hubungan industrial terdapat norma-norma yang menjadi acuan dan patokan bagi semua pihak untuk diikuti.
Terdapat 2 norma utama dalam hubungan industrial yaitu:

      ·         Makro minimal. Bahwa aturan yang bersifat umum dan mengikat bagi seluruh perusahaan oleh sebab itu disebut makro. Secara umum aturan makro minimal sering disebut sebagai regulasi ketenagakerjaan.

      ·         Mikro kondisional. Bahwa aturan bersifat rinci di tiap-tiap perusahaan oleh sebab itu disebut mikro. Secara umum aturan mikro kondisional sering disebut sebagai persyaratan kerja.


Aturan-aturan makro minimal atau regulasi ketenagakerjaan terdiri dari:

      ·         Segala bentuk Undang-undang
      ·         Ratifikasi
      ·         Peraturan pemerintah
      ·         Keputusan presiden
      ·         Keputusan mentri, atau surat edaran menteri


Segala keputusan yang mengatur mengenai masalah ketenagakerjaan maka termasuk aturan makro minimal. Aturan-aturan ini umumnya sering dibuat secara tripartit yaitu melibatkan perwakilan para pengusaha, perwakilan pekerja, dan serikat kerja, serta perwakilan pemerintah.
Di Indonesia,  aturan makro minimal yang berlaku saat ini adalahh:

      ·         UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
      ·         UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
      ·         UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Kerja
      ·         UU No. 3 tahun 1992 tentang Jamsostek
      ·         Ratifikasi atas konvensi ILO No. 29 tahun 1930 tentang kerja paksa

Sedangkan aturan mikro kondisional adalah segala macam peraturan atau ketentuan yang memuat hak dan kewajiban serta mengatur tata tertip kerja yang belum  tercantum di dalam aturan mikro kondisional.


Aturan mikro kondisional terdiri dari :
      ·         Perjanjian kerja
      ·         Peraturan perusahaan
      ·         Perjanjian kerja bersama

Perjanjian kerja bersama bersifat inndividual artinya dibuat hanya untuk pekerja tertentu saja, sedangkan peraturan perusahaan dan peraturan kerja bersama bersifat kolektif yang artinyaa dibuat untuk semua pekerja diperusahaan tersebut.


Pihak-pihak dalam hubungan industrial
pekerja adalah setiap orang melakukan pekerjaan dengan menerima upah atau imbalan lain.
Pengusaha adalah orang perseorangan, perusahaan, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dan memberi imbalan berupa gaji atau imbalan lainnya.
Pemerintah adalah instansi yang berwenang melakukan pengawasan ketenagakerjaan dalam hal ini adalah Departemen Ketenagakerjaan.

Diantara semua pihak itu bisa dibentuk sebuah lembaga kerjasama bipartit maupun tripartit. Lembaga kerjasama bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial disuatu perusahaan yang melibatkan pekerja dan pengusaha.
Lembaga kerjasama tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah mengenai masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari pemerintah,  organisasi pengusaha, dan serikat kerja.

Setiap perusahaan yang mempekerjakan minimal 50 pekerja wajib memiliki lembaga kerjasama bipartit yang anggotanya ditunjuk secara demokratis dari perwakilan pekerja dan pengusaha.
Lembaga kerjasama tripartit beranggotakan perwakilan pengusaha, serikat kerja, dan pemerintah yang berada ditingkat kabupaten (LKS Tripartit Kabupaten), tingkat provinsi (LKS Tripartit Provinsi), dan tingkat nasional (LKS Tripartit Nasional).

Jumlah anggota LKS Tripartit Nasional adalah 24 orang dengan komposisi 2 : 1 : 1 yaitu perwakilan pemerintah : perwakilan pengusaha : perwakilan pekerja. LKS Tripartit Nasional bertanggung jawab kepada presiden. Masa jabatan LKS Tripartit Nasional adalah 3 tahun dam hanya boleh menduduki jabatan selama dua periode saja (6 tahun).

Di Indonesia, perwakilan organisasi pengusaha terdiri dari dua organisasi yaitu:
      ·         KADIN (Kamar Dagang dan Industri)
      ·         Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia)


Sedangkan untuk perwakilan pekerja diwakili oleh tiga konfederasi serikat kerja, yaitu:
      ·         Konfederasi Serikat Kerja Seluruh Idonesia (SPSI)
      ·         Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI)
      ·         Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)

Masing-masing pihak yang terlibat dalam hubungan industrial ini wajib mengembangkan hubungan kemitraan yang sejajar dengan saling melengkapi dan membutuhkan satu sama lain. Dengan begitu kondisi industrial peace (industri yang damai) sebagai tujuan yang ingin dicapai dalam pengelolaan hubungan industrial yang baik bisa tercipta. Kesejahteraan tidak hanya dinikmati oleh salah satu pihak saja, tetapi dinikmati oleh semua pihak yang terlibat.


Contoh kasus: demo buruh di sidoarjo berakhir ricuh

Aski lanjutan unjuk rasa sekitar 200 buruh pabrik pengepakan udang PT Central Windu Sejati dikawasan industri Berbek, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (27/1), berakhir ricuh. Demonstrasi awalnya berlangsung tertib. Dibawah pengemanan polisi, demonstran menyampaikan tuntutan agar perusahaan menghapus sistem kerja kontrak, pembayaran uang lembur, serta JAMSOSTEK.

Comments

Popular posts from this blog

BAB 6 ORIENTASI, PENEMPATAN, DAN PEMISAHAN

Selamat malam agan-agan yang yang sudah melihat blog saya, dalam Bab 6 saya share tentang Definisi dan Jenis-jenis Orientasi, Penempatan, dan Pemisahan dalam Manajemen Sumber Daya Manusia. BAB 6 ORIENTASI, PENEMPATAN, DAN PEMISAHAN Tujuan Pembelajaran ·          Mengetahui proses orientasi dan hal-hal yang diperkenalkan selama proses ini. ·          Mengetahui definisi dan jenis-jenis penempatan ( placement ). ·          Mengetahui definisi dan jenis-jenis pemisahan ( separation ) Orientasi Kita akan mempelajari orientasi (orientation), penempatan ( placement ), dan pemisahan ( separation ). Proses orientasi berkaitan dengan sosialisasi yaitu proses yang memperkenalkan pekerja baru terhadap nilai-nilai, norma, dan belief yang ada dan dianut oleh organisasi sehingga ia menjadi mengerti, menerima, dan menjalankannya. Orientas...

BAB 8 PERENCANAAN KARIER

BAB 8 PERENCANAAN KARIER TUJUAN PEMBELAJARAN:       ·          Mengetahui definisi istilah-istilah dalam manajemen karier       ·          Mengetahui manfaat-manfaat perencanaan karier Istilah-istilah dalam Perencanaan Karier Karier tidak semata-mata urusan individu saja, tetapi juga menjadi perhatian semua pihak (terutama bagian sumber daya manusia) dalam perusahaan. Beberapa istilah-istilah berkaitan dengan karier yang perlu diketahui:        ·          Karier ( career ), yaitu semua pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang selama masa hidupnya        ·          Career Path, yaitu pola-pola sekuensi atau jalur yang ditempuh oleh seseorang dalam karier                mereka. ...

BAB 11 INSENTIF DAN GAINSHARING

Selamat malam agan-agan semuanya saya pada malam ini ingin melanjutkan pengertian Insentif dan Gainsharing apa sihhh maksud dari keduanya itu dalam Manajemen Sumber Daya Manusia. Silakan agan-agan semuanya simak dibawah ini. BAB 11 INSENTIF DAN GAINSHARING Tujuan Pembelajaran       ·          Mengetahui pengertian insentif dan gainsharing       ·          Mengetahui jenis-jenis insentif       ·          Mengetahui jenis-jenis gainsharing Pengertian Insentif dan Gainsharing Insentif dan Gainsharing digunakan oleh perusahaan sebagai salah satu strategi untuk memotivasi para pekerjanya untuk berkinerja secara optimal. Secara sederhana insentif diartikan sebagai salah satu bentuk kompensasi perusahaan kepada pekerjanya didasarkan pada kinerja yang ditunjukkannya. Gainsharing diartikan s...