BAB 14
HUBUNGAN INDUSTRIAL
Tujuan Pembelajaran:
·
Mengetahui definisi dan
tujuan hubungan industrial
·
Mengetahui inti
hubungan industrial
·
Mengetahui norma-norma
hubungan industrial
·
Mengetahui pihak-pihak
yang terlibat dalam hubungan industrial
Definisi dan Tujuan Hubungan Industrial
Hubungan industrial merupakan salah
satu aspek yang paling penting dalam kaitan dengan hubungan ketenagakerjaan.
Secara praktis hubungan industrial dapat diartikan sebagai hubungan antara
semua pihak yang terkait dalam proses produksi suatu barang/jasa disuatu
organisasi/perusahaan. Hubungan ini melibatkan pekerja dan pengusaha serta
pemerintah sebagai pihak regulator. Dari tujuannya hubungan industrial untuk
terciptanya suatu kondisi industrial
peace atau kondisi kesejahteraan bersama antara pekerja dan pengusaha.
Apabila hubungan industrial ini
dapat dibina dengan baik, maka diharapkan tercipta hubungan yang harmonis
antara pekerja dan pengusaha tanpa adanya
gesekan-gesekan yang bisa menggangu atau mengancam keberlangsungan perusahaan.
Didalam hubungan industrial terdapat
3 pihak yang terlibat yaitu pengusaha, pekerja, dan pemerintah. Ketiga pihak
ini saling bekerja sama untuk
menjelaskan hak-hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha dan
pekerja dengan mediasi oleh pemerintah sebagai regulator yang menyediakan
payung dan landasan hukum melalui Undang-undang dan regulasi lainnya.
Inti hubungan industrial
hubungan
industial berintikan kejelasan antara hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja
atau serikat kerja yang dituangkan dalam peraturan legal pemerintah yaitu
Undang-undangan dan peraturan perusahaan seperti perjanjian kerja, peraturan
perusahaan (PP), dan perjanjian kerja bersama (PKB).
Kejelasan akan hak dan kewajiban
masing-masing pihak ini akan mendorong terciptanya ketenangan dalam berusaha
dan bekerja, sehiinga diharapkan tercipta:
·
Kondisi yaang
memastikan bahwa semua hak dan kewajiban masing-masing pihak jelas, terjamin,
dan dilaksanakan oleh kedua belah pihak (pekerja dan pengusaha).
·
Perselisihan ketenagakerjaan
bisa diselesaikan secar internal antara pekerja dan pengusaha (bipartit) tanpa
perlu melalui jalur hukum atau pengadilan hubungan industrial.
·
Mogok (strike) dan penutupan perusahaan (lock out) tidak perlu dilaksanakan untuk
memaksakan kehendak, tetapi ditempuh lewat jalur negosiasi, mediasi, atau
jalur-jalur lainnya yang tidak menggangu keberlangsungan perusahaan.
norma-norma hubungan industrial
Didalam
hubungan industrial terdapat norma-norma yang menjadi acuan dan patokan bagi
semua pihak untuk diikuti.
Terdapat
2 norma utama dalam hubungan industrial yaitu:
·
Makro minimal. Bahwa
aturan yang bersifat umum dan mengikat bagi seluruh perusahaan oleh sebab itu
disebut makro. Secara umum aturan makro minimal sering disebut sebagai regulasi
ketenagakerjaan.
·
Mikro kondisional.
Bahwa aturan bersifat rinci di tiap-tiap perusahaan oleh sebab itu disebut
mikro. Secara umum aturan mikro kondisional sering disebut sebagai persyaratan
kerja.
Aturan-aturan
makro minimal atau regulasi ketenagakerjaan terdiri dari:
·
Segala bentuk
Undang-undang
·
Ratifikasi
·
Peraturan pemerintah
·
Keputusan presiden
·
Keputusan mentri, atau
surat edaran menteri
Segala keputusan yang mengatur mengenai
masalah ketenagakerjaan maka termasuk aturan makro minimal. Aturan-aturan ini
umumnya sering dibuat secara tripartit yaitu melibatkan perwakilan para
pengusaha, perwakilan pekerja, dan serikat kerja, serta perwakilan pemerintah.
Di Indonesia, aturan makro minimal yang berlaku saat ini
adalahh:
·
UU No. 13 tahun 2003
tentang ketenagakerjaan
·
UU No. 2 tahun 2004
tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
·
UU No. 21 tahun 2000
tentang Serikat Kerja
·
UU No. 3 tahun 1992
tentang Jamsostek
·
Ratifikasi atas konvensi
ILO No. 29 tahun 1930 tentang kerja paksa
Sedangkan aturan mikro kondisional
adalah segala macam peraturan atau ketentuan yang memuat hak dan kewajiban
serta mengatur tata tertip kerja yang belum
tercantum di dalam aturan mikro kondisional.
Aturan mikro kondisional terdiri dari :
·
Perjanjian kerja
·
Peraturan perusahaan
·
Perjanjian kerja bersama
Perjanjian kerja bersama bersifat
inndividual artinya dibuat hanya untuk pekerja tertentu saja, sedangkan
peraturan perusahaan dan peraturan kerja bersama bersifat kolektif yang
artinyaa dibuat untuk semua pekerja diperusahaan tersebut.
Pihak-pihak dalam hubungan industrial
pekerja
adalah setiap orang melakukan pekerjaan dengan menerima upah atau imbalan lain.
Pengusaha
adalah orang perseorangan, perusahaan, badan hukum, atau badan-badan lainnya
yang mempekerjakan tenaga kerja dan memberi imbalan berupa gaji atau imbalan
lainnya.
Pemerintah
adalah instansi yang berwenang melakukan pengawasan ketenagakerjaan dalam hal
ini adalah Departemen Ketenagakerjaan.
Diantara
semua pihak itu bisa dibentuk sebuah lembaga kerjasama bipartit maupun
tripartit. Lembaga kerjasama bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi
mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial disuatu perusahaan
yang melibatkan pekerja dan pengusaha.
Lembaga
kerjasama tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah
mengenai masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat kerja.
Setiap
perusahaan yang mempekerjakan minimal 50 pekerja wajib memiliki lembaga
kerjasama bipartit yang anggotanya ditunjuk secara demokratis dari perwakilan
pekerja dan pengusaha.
Lembaga
kerjasama tripartit beranggotakan perwakilan pengusaha, serikat kerja, dan
pemerintah yang berada ditingkat kabupaten (LKS Tripartit Kabupaten), tingkat
provinsi (LKS Tripartit Provinsi), dan tingkat nasional (LKS Tripartit
Nasional).
Jumlah
anggota LKS Tripartit Nasional adalah 24 orang dengan komposisi 2 : 1 : 1 yaitu
perwakilan pemerintah : perwakilan pengusaha : perwakilan pekerja. LKS
Tripartit Nasional bertanggung jawab kepada presiden. Masa jabatan LKS
Tripartit Nasional adalah 3 tahun dam hanya boleh menduduki jabatan selama dua
periode saja (6 tahun).
Di
Indonesia, perwakilan organisasi pengusaha terdiri dari dua organisasi yaitu:
·
KADIN (Kamar Dagang dan
Industri)
·
Apindo (Asosiasi
Pengusaha Indonesia)
Sedangkan
untuk perwakilan pekerja diwakili oleh tiga konfederasi serikat kerja, yaitu:
·
Konfederasi Serikat
Kerja Seluruh Idonesia (SPSI)
·
Konfederasi Serikat
Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI)
·
Konfederasi Serikat
Pekerja Indonesia (KSPI)
Masing-masing pihak yang terlibat dalam
hubungan industrial ini wajib mengembangkan hubungan kemitraan yang sejajar
dengan saling melengkapi dan membutuhkan satu sama lain. Dengan begitu kondisi industrial peace (industri yang damai) sebagai tujuan yang ingin dicapai dalam
pengelolaan hubungan industrial yang baik bisa tercipta. Kesejahteraan tidak
hanya dinikmati oleh salah satu pihak saja, tetapi dinikmati oleh semua pihak
yang terlibat.
Contoh
kasus: demo buruh di sidoarjo berakhir ricuh
Aski lanjutan unjuk rasa sekitar 200
buruh pabrik pengepakan udang PT Central Windu Sejati dikawasan industri
Berbek, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (27/1), berakhir ricuh. Demonstrasi awalnya
berlangsung tertib. Dibawah pengemanan polisi, demonstran menyampaikan tuntutan
agar perusahaan menghapus sistem kerja kontrak, pembayaran uang lembur, serta
JAMSOSTEK.
Comments
Post a Comment