BAB 12
BENEFIT
Tujuan Pembelajaran:
·
Mengetahui pengertian
dan manfaat benefit.
·
Mengetahui jenis-jenis
benefit.
Pengertiain
dan Manfaat Benefit
Benefit juga sering disebut sebagai
balas jasa tidak langsung atau inderect
compensation.
Benefit
adalah salah satu komponen balas jasa yang harus dipenuhi oleh perusahaan
kepada para pekerjanya. Benefit bukan hanya bisa meningkatkan motivasi para
pekerja untuk bekerja secara lebih optimal, tetapi juga merupakan kewajiban
yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang di syaratkan oleh hukum.
Benefit
memiliki tiga manfaat besar, yaitu manfaat untuk sosial, manfaat untuk
organisasi, dan manfaat untuk pekerja itu sendiri.
Secara sosial, berguna untuk
menjamin kesejahteraan sosial para pekerja. Dengan adanya benefit pekerja
terlindungi dari berbagai macam tidak kepastian seperti jaminan kesehatan,
kecelakaan, dan pensiun.
Untuk organisasi, benefit berguna
untuk mengurangi tingkat militansi dalam berserikat sehingga akan memudahkan
perusahaan untuk melakukan negosiasi dalam hubungan industrial. Juga berguna
untuk mengurangi tingkat turnover dan
meningkatkan kepuasan kerja pekerja.
Untuk manfaat bagi para pekerja,
akan membantu mereka mengurangi biaya-biaya yang diperlukan untuk
masalah-masalah seperti perawatan, kesehatan, dan keselakaan.
Jenis-jenis
Benefit
Semakin bagus perusahaan maka semakin
banyak benefit yang ditawarkan.
Secara
garis besar ada empat jenis benefit yang bisa ditawarkan perusahaan kepada
pekerjanya, yaitu asuransi (insurance),
keamanan (security), rehat kerja (time-off), dan pengaturan jam kerja (work schedulling).
Asuransi
bisa terdiri dari berbagai jenis, tetapi umumnya yang ditawarkan adalah:
·
Asuransi Kesehatan.
Merupakan asuransi yang hampir semua perusahaan ditawarkan kepada semua
pekerjanya sebagai bagian dari program benefit mereka. Asuransi kesehatan
melingkupi penggantian biaya perawatan kesehatan yang terdiri dari rawat inap
dan rawat jalan, medical check-up,
perlindungan akan kesehatan mata seperti kacamata dan perawatan mata,
perlindungan akan kesehatan gigi dan perawatannya, serta perlindungan dan
perawatan kesehatan jiwa seperti penggantian biaya konsultasi psikolog dan
psikiatris.
·
Asuransi Jiwa.
Merupakan jenis perlindungan yang akan memberikan penggantian sejumlah uang
kepada ahli waris keluarga apabila orang yang diasuransikan meninggal dunia.
·
Asuransi Kecelakaan.
Memberikan penggantian apabila pekerja mengalami kecelakaan yang berkaitan
dengan pekerjaannya.
Keamanan
yang ditawarkan perusahaan pada umumnya adalah:
·
Perlindungan Pendapatan
(income security). Memberikan jaminan
bahwa apabila pekerja kehilangan pekerjaannya akibat pemutusan hubungan kerja, lay-off, atau lain-lain hal yang
menyebabkan berakhirnya hubungan kerja, maka ia akan mendapatkan uang
penggantian dari perusahaan.
·
Jaminan Pensiun (retirement security). Dengan adanya
jaminan pensiun ini, maka pekerja tidak perlu lagi kawatir akan masa tua
mereka. Apabila pekerja tidak lagi produktif dan memasuki masa pensiunnya, maka
pekerja tidak perlu takut bahwa mereka takut tidak lagi mendapatkan penghasilan
yang akan mendukung kelangsungan hidup mereka.
Skema
jaminan pensiun ini bisa bermacam-macam tergantung perusahaan. Ada perusahaan
yang langsung membayar semua jaminan masa pensiun pekerja (noncontributory plan), ada juga perusahaan yang membayarkan jaminan
masa pensiun pekerja secara patungan bersama pekerja (contributory plan).
Benefit yang berupa rehat kerja yang
terdiri dari:
·
On the job breaks,
yaitu istirahat yang diberikan kepada pekerja ketika melakukan pekerjaannya,
seperti istirahat makan siang, istirahat sholat, dan lain-lain. Selama
istirahat ini pekerja masih tetap dibayar.
·
Cuti, yaitu time-off
yang diperoleh pekerja untuk tidak masuk kerja tetapi tetap mendapatkan bayaran
selama periode cuti tersebut. Karena kebijakan cuti merupakan salah satu
kebijakan yang diatur oleh hukum selain kebijakan mengenai minimum upah.
·
Liburan, yaitu time-off
yang diperoleholeh pekerja untuk melakukan rekreasi dan relaksasi yang semua
biayanya dibayar oleh perusahaan. Selama pekerja tidak masuk ia tetap dibayar.
·
Absen, adalah kemudahan
bagi pekerja untuk izin tidak masuk kerja karena berbagai macam hal, seperti
karena sakit, keluarga meninggal, kecelakaan, dan lain-lain.
Pengaturan jam kerja atau work
schedulling juga saat ini menjadi salah satu benefit yang ditawarkan perusahaan
kepada pekerjanya. Pengaturan kerja ini muncul karena sebagai respon perusahaan
bahwa pekerja harus menyeimbangkan perannya dalam pekerjaan dan juga perannya
dalam kehidupan lain seperti kehidupan keluarga dan sosial atau sering disebut
sebagai work-life balance.
Benefit berupa pengaturan jam kerja bisa
berupa :
·
Shorter Work Time,
yaitu jenis benefit yang memangkas jam kerja normal menjadi lebih pendek.
Misalkan dalam seminggu pekerja diharuskan bekerja selama 40 jam, maka dengan
adanya program benefit ini pekerja boleh saja bekerja kurang dari 40 jam dalam
seminggu.
·
Flextime, apabila jam
kerja normal umumnya dimulai jam 9 sampai dengan jam kerja 5 sore, maka dengan
benefit berupa flextime pekerja bisa memulai jam kerja dan mengakhiri jam kerja
sesuai dengan kebutuhannya asalkan ia tetap memenuhi durasi jam kerja standar
per hari.
·
Job sharing, yaitu satu
pekerjaan yang sama dibagi dengan pekerja yang lain atau satu pekerjaan
dikerjakan oleh lebih dari satu pekerja secara bergantian.
Beberapa benefit lain yang bisa
ditawarkan perusahaan adalah:
·
Bantuan biaya
pendidikan pekerja, apabila pekerja ingin melanjutkan pendidikannya, perusahaan
memberikan bantuan berupa reimbursement.
·
Child Care, perusahaan
kadang kala menyediakan program perawatan selama orang tua bekerja. Program ini
muncul sebagai respon atas meningkatnya jumlah perempuan yang bekerja yang juga
memiliki anak.
·
Bantuan relokasi, ada
kalanya pekerja dihadapkan pada mutasi kerja dari kota ke kota lainnya. Bantuan
relokasi adalah benefit yang ditawarkan oleh perusahaan kepada pekerja yang
mengalami mutasi kerja.
Comments
Post a Comment